Incar Pria Jepang, Sindikat Love Scamming Internasional di Medan Digulung Petugas

Incar Pria Jepang, Sindikat Love Scamming Internasional di Medan Digulung Petugas

Petugas gabungan Imigrasi Medan dan Polda Sumut saat memeriksa barang bukti elektronik hasil penggerebekan markas penipuan daring di kawasan Polonia.-ANT-

sumut.disway.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming). Sindikat internasional tersebut kedapatan mengoperasikan markas kejahatan mereka dari dalam Kota Medan.

Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan puluhan pelaku yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). "Operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, di Medan, Senin (6/7/2026).

Ketujuh warga asing tersebut meliputi enam pria asal China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH, serta satu warga negara Vietnam berinisial MTTT. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, sindikat ini memiliki target operasi yang sangat spesifik dalam mencari korban.

"Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," ucap Parlindungan.

Penggerebekan Dua Hari di Lokasi Berbeda

Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi intelijen Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas mencurigakan orang asing di kawasan Polonia, Medan. Petugas kemudian melakukan pengamatan tertutup sebelum melakukan penindakan.

Tim gabungan melancarkan penggerebekan pertama pada Selasa (23/6) di sebuah rumah toko kawasan CBD Polonia. Di lokasi tersebut, petugas memergoki aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung. Polisi langsung mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator lapangan bersama 31 WNI.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan pada Rabu (24/6) dini hari. Operasi berlanjut ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Hasilnya, petugas kembali menciduk enam warga asing lain yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak utama jaringan.

Penyitaan Ratusan Barang Bukti Elektronik

Dari seluruh lokasi operasi, tim gabungan menyita aset digital yang digunakan pelaku untuk menjerat korban. Barang bukti meliputi 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, dan 48 papan tik (keyboard). Petugas juga mengamankan tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku beserta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avia, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Pihaknya kini bersiap mengambil tindakan keimigrasian berat terhadap para WNA yang terlibat.

Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk proses deportasi ketujuh warga asing tersebut. Selain pengusiran, aparat juga mengajukan pencekalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," kata Uray.

 

Sumber: