Usai Kebakaran, Pemkot Pematangsiantar Tertibkan Bangunan PKL di Pasar Dwikora
Pemkot Pematangsiantar Tertibkan Bangunan PKL di Pasar Dwikora-(Dokumen Istimewa)-
DISWAY.SUMUT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar melalui Kecamatan Siantar Utara, melakukan penertiban bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame.
Proses penertiban berlangsung tertib tanpa adanya penolakan dari para pedagang, bahkan sejumlah pemilik memilih membongkar sendiri bangunan semi permanen yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus, didampingi Sekretaris Camat Rahim Doli Sakti Siregar mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Menurut Marlon, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan berdialog langsung bersama para pedagang.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan semi permanen di lokasi tersebut dinilai menghambat akses kendaraan pemadam kebakaran saat terjadi insiden kebakaran yang melanda Pasar Dwikora pada 18 Juni 2026.
Karena itu, area tersebut akan ditata kembali agar jalur evakuasi dan akses kendaraan darurat menjadi lebih terbuka apabila terjadi keadaan darurat di kemudian hari.
Usai pembongkaran, Pemerintah Kota Pematangsiantar juga akan melanjutkan penataan kawasan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dijadwalkan melakukan perbaikan saluran drainase, sementara Dinas Lingkungan Hidup akan membersihkan sisa material bangunan yang masih berada di lokasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan, memperbaiki infrastruktur, sekaligus menata kawasan Pasar Dwikora agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber: