7 WNA Dideportasi dari Sumut !! Ada yang Overstay hingga Langgar Izin Tinggal
7 WNA Dideportasi dari Sumatera Utara-(Dokumen Istimewa)-
DISWAY.SUMUT.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap 7 warga negara asing (WNA).
Tindakan tegas itu dilakukan, imbas seluruh WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia sepanjang periode Januari hingga 19 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko mengungkapkan, 7 WNA tersebut berasal dari 4 negara berbeda, yakni 1 orang warga Vietnam, 2 warga Malaysia, 3 warga Korea Selatan, dan 1 warga Belgia.
"Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama," ungkap Eko Yudis Parlin Rajagukguk.
Menurutnya, deportasi dilakukan setelah petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin keimigrasian yang sah, masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay.
Selain itu, terdapat warga asing yang diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Tak hanya dideportasi, sebagian WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum.
Eko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan.
Penegakan hukum keimigrasian juga akan dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko, yang terus mendorong penguatan pengawasan terhadap orang asing serta peningkatan kualitas penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Imigrasi berharap dapat menciptakan sistem keimigrasian yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing di Indonesia.
Sumber: