Gubernur Bobby Semprot PLN Sumut: Telat Bayar Meteran Dicopot, Mati Lampu Harus Kompensasi!
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat melakukan inspeksi mendadak dan memberikan teguran keras kepada jajaran manajemen PT PLN di Medan.-ANT-
sumut.disway.id - Gelombang pemadaman arus listrik secara bergilir yang melanda berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan daerah. Otoritas pemerintah provinsi mendesak badan usaha milik negara tersebut untuk bertanggung jawab secara material atas kerugian ekonomi yang diderita oleh jutaan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro di daerah.
Sikap tegas tersebut ditunjukkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat mendatangi langsung Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara di Kota Medan pada Senin, 8 Juni 2026. Kedatangan orang nomor satu di Sumut ini ditujukan untuk menyampaikan rapor merah pelayanan publik serta melayangkan teguran terbuka kepada jajaran manajemen struktural PLN.
Bobby mengungkapkan bahwa dirinya menerima banjir keluhan dari warga di berbagai kabupaten dan kota se-Sumut yang merasa aktivitas harian mereka lumpuh. Keluhan tersebut kian memuncak lantaran perusahaan setrum negara itu dinilai tidak profesional karena memadamkan arus tanpa adanya maklumat atau sosialisasi jadwal wilayah terdampak yang jelas.
"Masalahnya, kita enggak tahu bagaimana pemadaman listrik berlangsung. Masyarakat tidak diberitahu dengan jelas, sehingga tidak ada persiapan. Itu, berulang setiap hari," kata Bobby dengan nada bicara serius saat meminta penjelasan dari otoritas kelistrikan setempat.
Menurut penuturan pria yang akrab disapa Bobby tersebut, ketidaksiapan warga menghadapi pemadaman harian berimbas langsung pada hilangnya pendapatan para pedagang kecil yang operasional usahanya bergantung penuh pada pasokan energi listrik.
Sindir Aturan Pemutusan dan Tuntut Diskon Token
Gubernur Sumut juga menyoroti ketimpangan relasi antara PLN dan pelanggan selama ini. Ia menyindir kebijakan internal korporasi yang dinilai sangat agresif dan tanpa kompromi apabila mendapati masyarakat kecil mengalami keterlambatan dalam melunasi kewajiban finansial bulanan mereka.
Bobby memaparkan realitas di lapangan di mana masyarakat yang menunggak pembayaran dalam hitungan hari saja akan langsung dijatuhi sanksi sepihak. Petugas di lapangan kerap bertindak cepat melakukan pemutusan jaringan hingga tindakan pencopotan paksa alat meteran di rumah warga.
Berangkat dari analogi ketegasan sanksi tersebut, Bobby menilai sudah sepatutnya pola pertanggungjawaban yang setara diterapkan ketika PLN gagal memenuhi hak konsumen. Ia meminta pemulihan jaringan transmisi pasca-cuaca ekstrem diselesaikan dalam tempo dua hingga tiga hari ke depan, dibarengi dengan pemberian ganti rugi nyata bagi warga Sumut.
"Seberapa nanti besaran kompensasi yang diberikan, itu kita minta kepada PLN untuk menentukan. Tetapi, yang jelas penekanan kita ke situ, harus ada kompensasi," ucap Bobby menerangkan mekanisme pemenuhan hak konsumen yang ia harapkan.
Lebih lanjut, dirinya merinci bahwa skema ganti rugi tersebut tidak melulu harus berwujud pencairan uang tunai secara langsung. Pihak pemprov menyarankan kompensasi dialihkan dalam bentuk pemberian potongan harga atau keringanan biaya tagihan bulanan bagi pelanggan pascabayar, serta insentif berupa diskon pembelian token bagi masyarakat pengguna layanan prabayar.
PLN Minta Maaf dan Lempar Wewenang ke Pusat
Di hadapan Gubernur, manajemen wilayah kelistrikan Sumatera Utara mengakui adanya penurunan kualitas pelayanan dalam beberapa waktu terakhir. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumut, Mundakhir Salman, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat Sumut atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Mundakhir mengklarifikasi bahwa pemadaman masif ini bersumber dari adanya kendala teknis berat berupa kerusakan fisik pada 12 unit tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) akibat hantaman cuaca ekstrem. Hingga saat ini, tim teknisi di lapangan diklaim masih bekerja ekstra untuk mempercepat proses rekonstruksi jaringan transmisi interkoneksi tersebut.
Kendati demikian, pihak manajemen lokal tidak bisa langsung mengamini tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh kepala daerah. Mundakhir berdalih bahwa regulasi internal perusahaan mengunci kewenangan penetapan insentif finansial pada level pengambil kebijakan tertinggi.
"Usulan kompensasi bagi pelanggan, kami akan teruskan ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengingat kewenangan penetapan kompensasi di pemerintah pusat," tutur Mundakhir memberikan jawaban normatif atas tuntutan pemprov.
Sumber: