PN Jakpus Tolak Gugatan Tito Sulistio Terhadap Jusuf Hamka

PN Jakpus Tolak Gugatan Tito Sulistio Terhadap Jusuf Hamka

PN Jakpus Tolak Gugatan Tito Sulistio Terhadap Jusuf Hamka-dok.istimewa-

SUMUT.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Sulistio terhadap pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun, Rabu (3/6/2026). Kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar menuturkan, putusan PN Jakpus ini menegaskan bahwa keterangan kliennya sebagai seorang saksi di dalam persidangan dilindungi Undang-Undang. 

“Dan tidak dapat dituntut secara hukum,” tutur lawyer dari Mohamad Anwar & Associates ini, kepada wartawan, Rabu.

Sebelumnya, Tito yang juga mantan direktur keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Jusuf Hamka atas keterangan yang diberikannya saat menjadi saksi perkara perdata antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. Babah Alun menjadi saksi perkara perdata terbesar dalam sejarah Indonesia dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 119 triliun yang terdaftar dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sementara, gugatan Tito atas keterangan Jusuf Hamka sebagai saksi teregister atas perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Mohamad Anwar menilai putusan majelis hakim terkait gugatan Tito ini sudah tepat dan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, kehadiran dan keterangan kliennya dalam persidangan perkara CMNP Vs Hary Tanoe merupakan pemenuhan kewajiban hukum sebagai warga negara yang baik dan jujur. Hal itu sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:Perkara Rp 119 T Hary Tanoe Diputus Pekan Depan, CMNP Yakin Menang

“Jelas tersirat bahwa perundangan memberikan imunitas kepada saksi dari tuntutan pidana maupun perdata berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan,” tegas Mohamad Anwar.

Kuasa hukum Babah Alun mengatakan, keterangan saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor di hadapan majelis hakim yang mengadili tidak dapat dituntut secara hukum. Baik itu tuntutan pidana maupun perdata. Namun, perlindungan hukum ini gugur apabila kesaksian tersebut diberikan di luar persidangan atau diberikan dengan itikad tidak baik.

Mohamad Anwar menegaskan, perkara yang digugat Tito merupakan pernyataan Jusuf Hamka saat menjadi saksi dalam persidangan. Artinya, hak imunitas mutlak diberikan kepada kliennya atas keterangan di persidangan tersebut.

BACA JUGA:Mantan Hakim Agung Nilai CMNP Relevan Gugat Hary Tanoesoedibjo

Menurut kuasa hukum Jusuf Hamka ini, putusan PN Jakpus terhadap gugatan Tito ini diharapkan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas agar tidak takut memberikan kesaksian yang jujur di persidangan. Jangan sampai, kata dia, kesaksian jujur dari seorang saksi justru menjadi alat kriminalisasi dari pihak tergugat.

“Ini sekaligus mencegah adanya upaya kriminalisasi atau tuntutan balasan yang tidak berdasar terhadap seorang saksi,” tegas Anwar

Sumber: