Hakim PN Medan Vonis Bebas Junara Alberto: Sebut Terdakwa Justru Korban Pengeroyokan

Hakim PN Medan Vonis Bebas Junara Alberto: Sebut Terdakwa Justru Korban Pengeroyokan

--

SUMUT.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan putusan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan. Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Junara Alberto Hutahean (21) setelah menilai pria tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VI, Kamis (7/5/2026), Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyatakan bahwa fakta persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Terdakwa yang awalnya dilaporkan menganiaya korban Andika Charlie, terbukti merupakan pihak yang mendapatkan serangan.

"Menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Junara Alberto Hutahean karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hakim juga memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan terdakwa seperti semula," tegas Khamozaro saat membacakan amar putusannya.

CCTV Ungkap Pemutarbalikan Fakta

Keputusan hakim ini bersandar kuat pada bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terungkap di meja hijau. Berdasarkan rekaman tersebut, majelis hakim melihat secara jelas bahwa Junara Alberto merupakan korban pengeroyokan oleh sedikitnya empat orang, bukan pelaku tunggal penganiayaan.

Majelis hakim melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan di tingkat kepolisian, baik Polsek Medan Barat maupun Polrestabes Medan. Hakim menilai telah terjadi upaya pemutarbalikan fakta dalam perkara ini, di mana korban pengeroyokan justru dipaksakan menjadi tersangka pidana.

"Kondisi ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa yang menimpanya," jelas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dari Tuntutan Penjara Menuju Kebebasan

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut pemuda tersebut dengan hukuman delapan bulan penjara. Jaksa meyakini Junara melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula dari perselisihan di Jalan Karya Gang Perdamaian pada November 2024. Saat itu, Junara meminta korban memindahkan sepeda motor yang menghalangi laju mobil pikap miliknya. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian massal yang menyebabkan luka memar pada pihak lawan, yang kemudian melaporkan Junara ke polisi.

Namun, pembelaan terdakwa melalui bukti visual akhirnya meruntuhkan seluruh dakwaan jaksa. Pasca pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan atas kebenaran materiil di mata hukum Indonesia.

 

Sumber: