Kompol DK Resmi Dipecat Polda Sumut Usai Sidang Etik, Dugaan Asusila Jadi Sorotan

Kompol DK Resmi Dipecat Polda Sumut Usai Sidang Etik, Dugaan Asusila Jadi Sorotan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan terkait pemecatan Kompol DK-ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan tindakan asusila serta sejumlah pelanggaran lain yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan keputusan pemecatan diputuskan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang berlangsung cukup panjang, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Pertimbangan sidang salah satunya terkait dugaan tindakan asusila. Namun, bukan hanya itu karena masih ada beberapa pelanggaran lain yang ikut menjadi penilaian,” ujar Ferry di Medan, Kamis.

Menurut Ferry, selama proses pemeriksaan hingga persidangan berlangsung, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan posisi Kompol DK untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sidang kode etik tersebut akhirnya memutuskan sanksi PTDH terhadap perwira polisi tersebut. Meski demikian, proses belum sepenuhnya selesai lantaran Kompol DK masih mengajukan upaya banding atas keputusan itu.

“Yang bersangkutan masih mengajukan banding sehingga prosesnya belum berkekuatan tetap,” katanya.

Polda Sumut menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran,” ujar Ferry.

Terkait video viral yang sempat beredar di media sosial, Ferry memastikan dugaan penggunaan narkotika oleh Kompol DK tidak terbukti. Dalam video itu, Kompol DK terlihat menghisap vape dan diduga menggunakan cairan mengandung narkoba.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Kompol DK dinyatakan negatif narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya negatif dan tidak terbukti menggunakan narkoba,” ucap Ferry.

Selain itu, video yang memperlihatkan Kompol DK bersama seorang wanita juga ikut menjadi perhatian publik karena memunculkan dugaan tindakan asusila. Kasus tersebut kemudian ditangani melalui mekanisme internal Propam Polda Sumut hingga berujung pada sidang etik.

 

Sumber: