Oknum Perwira Polda Sumut PTDH: Terjerat Kasus Asusila dan Narkotika Jenis Baru
Ilustrasi topi polisi-IST-
SUMUT.DISWAY.ID – Institusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perwiranya, Kompol Dedi Kurniawan (DK). Melalui sidang kode etik, Polda Sumut resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap perwira menengah tersebut akibat keterlibatan dalam kasus narkotika dan tindakan asusila.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi putusan berat tersebut pada Rabu (6/5/2026). Ia menyatakan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan hasil akhir dari serangkaian pemeriksaan terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kompol DK selama bertugas di jajaran Polda Sumut.
Buntut Video Viral "Vape Getar"
Kasus yang menjerat Kompol Dedi Kurniawan mencuat setelah sebuah rekaman video menjadi konsumsi publik di media sosial. Dalam video tersebut, Kompol DK terlihat sedang bersama seorang wanita bernama Lina. Rekaman itu tidak hanya memperlihatkan kemesraan yang mengarah pada tindakan asusila, tetapi juga menunjukkan sang perwira sedang mengisap rokok elektrik atau vape.
Bukan sekadar vape biasa, perangkat tersebut diduga kuat merupakan "vape getar" yang mengandung zat narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa oknum perwira tersebut berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat kejadian berlangsung. Perilaku ini dinilai telah mencoreng citra kepolisian dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Upaya Banding Kompol Dedi
Sidang kode etik yang berlangsung di gedung Bidpropam Polda Sumut ini dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting. Meskipun putusan PTDH telah diketuk, Kompol DK dilaporkan keberatan dengan hasil sidang tersebut. Melalui konfirmasi Kombes Ferry Walintukan, yang bersangkutan kini tengah menempuh jalur banding atas keputusan pemecatannya.
Ketegasan Polda Sumut dalam memberhentikan Kompol DK menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkotika maupun melakukan pelanggaran moral yang fatal. Kasus ini kini menambah daftar panjang pembersihan internal di tubuh Korps Bhayangkara demi menjaga integritas lembaga.
Sumber: