Mantan Finalis Putri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik di Riau Usai 15 Pasien Cacat

 Mantan Finalis Putri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik di Riau Usai 15 Pasien Cacat

Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengakhiri pelarian JRF, seorang mantan finalis Putri Indonesia asal Riau yang terjerat kasus dugaan malapraktik medis--

Pelarian Berakhir di Sumbar, JRF Terancam Hukuman Berat Terkait Klinik Ilegal

SUMUT.DISWAY.ID – Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengakhiri pelarian JRF, seorang mantan finalis Putri Indonesia asal Riau yang terjerat kasus dugaan malapraktik medis. Polisi membekuk tersangka di wilayah Sumatera Barat setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan belasan pasien yang menjalani prosedur kecantikan di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 15 orang menjadi korban dari tindakan medis ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan status tersangka kepada JRF pada Selasa (28/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

"Kami resmi menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. JRF terbukti melakukan tindakan medis tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan fisik serius pada para korbannya," tegas Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Korban Alami Cacat Permanen dan Trauma Psikis

Hasil investigasi kepolisian mengungkap fakta memilukan terkait kondisi para korban. Prosedur facelift dan eyebrow facelift yang dilakukan tersangka pada Juli 2025 lalu menyebabkan pendarahan hebat serta infeksi akut pada area wajah dan kepala pasien.

Salah satu korban dilaporkan harus menjalani serangkaian operasi perbaikan di Batam akibat luka bernanah dan pembengkakan yang tidak kunjung sembuh. Luka tersebut meninggalkan jaringan parut permanen di kulit kepala yang mengakibatkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.

"Korban mengalami cacat permanen pada bagian alis dan kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali. Selain kerusakan fisik, para korban juga menderita trauma psikis yang mendalam akibat perubahan drastis pada wajah mereka," tambah Ade.

Polda Riau Ingatkan Masyarakat Soal Legalitas Klinik

Penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026. Namun, JRF cenderung tidak kooperatif sehingga polisi melakukan pelacakan posisi hingga ke provinsi tetangga. Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik kesehatan maupun kecantikan ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat. Kepolisian mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau nama besar figur publik tanpa mengecek lisensi medis resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas tenaga medis dan izin operasional klinik kecantikan sebelum melakukan tindakan invasif. Hal ini penting guna menghindari risiko malapraktik yang dapat berujung pada kerugian fisik permanen.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,"

Sumber: