Oknum Polisi Medan Dipatsus, Kasus Dugaan Asusila Masih Diselidiki
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan, meski bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan belum ditemukan.-IST-
SUMUT.DISWAY.ID - Seorang penyidik dari unit Reserse Mobile Polrestabes Medan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah muncul dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang tersangka perempuan. Penanganan kasus ini kini berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Adrian Rizky Lubis, membenarkan adanya langkah internal tersebut. Ia menyebut bahwa selain satu personel yang telah dipatsus, dua anggota lainnya juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, saat ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Propam, dan satu anggota telah ditempatkan khusus,” ujarnya.
Laporan Dugaan Pelecehan
Kasus ini berawal dari pengakuan seorang tersangka perempuan berinisial IAS (22) yang mengaku mengalami tindakan asusila saat proses pemeriksaan. Melalui kuasa hukumnya, laporan resmi kemudian diajukan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga personel yang disebut, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan, meski bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan belum ditemukan.
“Kasus ini tetap diproses, namun sejauh ini belum ada bukti yang mengarah pada pelecehan,” ujarnya.
Pelanggaran Prosedur Jadi Sorotan
Meski dugaan pelecehan masih didalami, satu anggota diketahui telah dikenai patsus karena melanggar prosedur pemeriksaan.
Dalam aturan yang berlaku, pemeriksaan terhadap tersangka perempuan wajib didampingi oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ketidaksesuaian prosedur ini menjadi dasar tindakan internal terhadap oknum tersebut.
“Penempatan khusus dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan semata dugaan pelecehan,” jelas Ferry.
Latar Belakang Kasus Tersangka
Di sisi lain, IAS diketahui merupakan tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan. Ia bekerja sebagai petugas kebersihan dan diduga memanfaatkan aksesnya untuk mengambil barang milik pengunjung.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan dengan meminjam kunci master loker khusus perempuan dari resepsionis dengan alasan pekerjaan.
“Modusnya meminjam kunci master untuk membersihkan, namun digunakan untuk mengambil barang berharga,” kata Adrian Rizky Lubis.
Aksi tersebut terungkap setelah korban memergoki langsung pelaku saat berusaha mengambil barang dari loker. Dari hasil penyelidikan, praktik serupa diduga telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Sumber: