Polisi Tembak Dua Begal Sadis Tukang Pecel di Medan, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Polisi Tembak Dua Begal Sadis Tukang Pecel di Medan, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Polda Sumut ringkus dua begal sadis yang lukai tukang pecel di Medan Marelan.-Foto:Tribratanews-

SUMUT.DSWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bergerak cepat meringkus pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pedagang mi pecel di Jalan Ileng Uki, Medan Marelan. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, memaparkan bahwa peristiwa nahas tersebut menimpa Juliana (43) pada siang bolong, tepatnya Rabu (15/4/2026). Korban mengalami luka sayatan senjata tajam saat baru saja mengantar buah hatinya ke sekolah.

Penangkapan Lintas Provinsi

Tim gabungan polisi menciduk dua tersangka di lokasi berbeda. Tersangka pertama, Irfan Hakim (29), ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (20/4/2026) malam. Irfan berperan sebagai joki yang membonceng pelaku utama sekaligus memepet kendaraan korban.

Pengejaran berlanjut hingga ke Provinsi Aceh. Otak pelaku berinisial Jufri Syahputra (30) diringkus petugas di Aceh Tamiang pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Jufri merupakan eksekutor yang merencanakan aksi serta tega melukai lengan korban menggunakan pisau cutter demi merampas tas berisi uang Rp 60.000.

"Karena melawan petugas saat pengembangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku," tegas Kombes Ricko dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Rekam Jejak Kriminal Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Irfan Hakim tercatat pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016.

Sementara itu, sang otak pelaku, Jufri, memiliki rekam jejak kriminal yang lebih panjang. Ia pernah terjerat kasus penganiayaan pada 2012 dan tindak pidana penadahan pada 2014. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan untuk beraksi.

Perburuan Satu Pelaku Lainnya

Meski dua pelaku utama sudah tertangkap, Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi kini memburu satu orang lagi berinisial AL alias UD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat mengimbau pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan serupa.

"Setiap rupiah yang disalahgunakan bukan hanya angka yang hilang, tapi kesempatan yang dirampas dari rakyat," kutipan ini mengingatkan kita bahwa tindak kriminal jalanan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merampas rasa aman masyarakat yang sedang berjuang mencari nafkah halal.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Masyarakat Medan menyambut positif langkah tegas kepolisian ini guna menekan angka kriminalitas jalanan yang kian meresahkan di wilayah hukum Sumatera Utara.

 

Sumber: