Modus Struk Palsu: Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Rp863 Juta
Gedung Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tempat pemeriksaan kasus dugaan korupsi belanja BBM subsidi di Dinas Lingkungan Hidup.-Foto:IST-
SUMUT.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, M. Hasbie Ashshiddiqi (MHA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Praktik lancung ini terjadi saat Hasbie masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) pada tahun anggaran 2024.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa MHA bersama dua anak buahnya diduga memanipulasi bukti pembelian solar dan pertalite untuk kendaraan operasional persampahan. Selain MHA, kejaksaan juga menetapkan ZH (Kabid PLB3K & RTH) dan M (Bendahara Pengeluaran) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. "Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka," ujar Anthony dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Manipulasi Struk Pembelian di SPBU
Berdasarkan data penyidikan, Dinas LH Tebing Tinggi awalnya mengelola anggaran pemeliharaan kendaraan operasional sebesar Rp1,42 miliar. MHA selaku pengguna anggaran memerintahkan bawahannya untuk melakukan belanja BBM di SPBU lokal. Namun, alih-alih melaporkan penggunaan dana secara jujur, para tersangka justru menciptakan sistem laporan fiktif.
Modus operandi mereka tergolong sistematis. Pengawas BBM di lapangan sebenarnya melakukan pembelian secara nyata, namun struk asli hasil transaksi tersebut disimpan oleh tersangka M. Sebagai gantinya, tersangka membuat struk pembelian palsu dengan angka yang telah mereka gelembungkan sebagai bukti dukung pencairan dana.
"Struk asli disimpan, lalu tersangka M membuat struk yang tidak sebenarnya untuk pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh tersangka MHA," jelas Anthony. Berdasarkan audit sementara, aksi tipu-tipu laporan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.016.444.
Satu Tersangka Mangkir Penahanan dengan Alasan Sakit
Hingga saat ini, Kejari Tebing Tinggi telah resmi menahan ZH dan M untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, tersangka utama MHA yang kini menjabat sebagai Kadis Sosial belum menjalani penahanan fisik. Melalui kuasa hukumnya, MHA melayangkan surat izin karena mengaku sedang dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Sai Sintong Purba, mengonfirmasi bahwa pihaknya tetap berencana melakukan penahanan terhadap MHA sesuai prosedur hukum. "Kami berencana melakukan penahanan, namun pihak tersangka bersurat bahwa yang bersangkutan sedang sakit," kata Sintong.
Penyidik menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja. Kejaksaan terus mendalami aliran dana hasil manipulasi tersebut untuk memastikan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Tebing Tinggi mengingat anggaran yang dikorupsi merupakan dana vital untuk pengelolaan sampah kota.
Sumber: