Kelabui Petugas, Toko Pulsa dan Sembako di Jaksel Ini Ternyata Jual Obat Keras

Kelabui Petugas, Toko Pulsa dan Sembako di Jaksel Ini Ternyata Jual Obat Keras

--

SUMUT.DISWAY.ID - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni menjual obat-obatan daftar G tersebut dengan berkedok toko pulsa serta toko sembako.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memulai pengungkapan ini pada Rabu 11 Maret 2026 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MI (18) di sebuah toko pulsa yang ternyata menjadi tempat transaksi obat terlarang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 454 butir obat keras.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cimanggis, Kota Depok. Di sana, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa para pelaku di Depok awalnya menyamarkan aktivitas mereka melalui ruko penjualan sembako.

"Tim menyita 1.897 butir obat daftar G dari kontrakan di Jalan Benda Kramat setelah mendapati ruko sembako pelaku dalam keadaan tertutup," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2026. Secara total, Polda Metro Jaya mengamankan 2.351 butir obat keras dari rangkaian penangkapan tersebut.

Tak berhenti di situ, Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan langkah serupa di lokasi berbeda di kawasan Jagakarsa pada Jumat 13 Maret 2026. 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan penangkapan dua penjaga toko berinisial WA dan M. Dari hasil penggeledahan di toko dan kos-kosan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni mencapai 28.243 butir.

Para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama satu tahun dengan omzet keuntungan sekitar 200 ribu per hari. Harga jual obat-obatan tersebut berkisar antara 5.000 hingga 40 ribu per butir. Saat ini, polisi masih memburu pemilik utama berinisial A yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pengedar ini mencapai 12 tahun penjara sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Sumber:

Berita Terkait