Mantan Hakim Agung Nilai CMNP Relevan Gugat Hary Tanoesoedibjo
Mantan Hakim Agung Nilai CMNP Relevan Gugat Hary Tanoesoedibjo-dok. istimewa-
SUMUT.DISWAY.ID -Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menilai pihak yang sah dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata ialah pihak yang terkait, baik terkait langsung maupun tidak langsung.
Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun saat menjadi saksi ahli hukum acara dalam sidang gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak terkait.
Keterangan Gayus ini disampaikan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum CMNP mengenai penentuan siapa yang bisa digugat dalam suatu perkara perdata.
"Tentu pihak yang sah. Pihak yang sah, yang masuk pengelompokan orang yang terkait langsung maupun tidak langsung, tetapi terkait dalam persoalan itu," tutur Gayus di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan ini, Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh salah satu tergugat Tito Sulistio. Dalam perkara ini, CMNP menggugat sejumlah pihak akibat transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo bersama perusahaannya Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) pada 1999.
Dalam transaksi itu, CMNP merasa dirugikan akibat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diklaim senilai USD 28 juta yang diserahkan Hary Tanoe tidak bisa dicairkan. Padahal, CMNP sudah menyerahkan menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II senilai Rp189 miliar.
Dalam kesaksiannya, Gayus Lumbuun juga menyebut majelis hakim berwenang penuh menilai dan memutus perkara dengan mempertimbangkan dalil dari para pihak serta alat bukti di persidangan.
Saat dipertegas lagi terkait pendapatnya itu oleh kuasa hukum CMPN, saksi Gayus Lumbuun kembali menegaskan bahwa majelis hakim menjadi pihak yang memiliki wewenang penuh menilai sebuah pengakuan para pihak yang berperkara sah atau tidak.
BACA JUGA:Hary Tanoe Terpojok di Kasus Rp 119 T, Saksi Ungkap NCD Memang tak Bisa Dicairkan
BACA JUGA:Saksi Fakta yang Dihadirkan Tito Sulistio Ternyata tak Terlibat Proses Transaksi CMNP-Hary Tanoe
"Semua hal di persidangan itu harus dipertimbangkan. Harus dipertimbangkan, tidak bisa serta-merta. Ini konsep yang utama bagi pengadilan. Tentu, maaf, tentu pertimbangan ini dengan berbagai alasan ya. Yang bisa dibuktikan secara materiil, yang bisa dibuktikan. Kalau tidak ada keberatan, tentunya ini disahkan, karena ini formal di perdata," tegas Gayus.
Pendapat ini seperti menyangkal klaim dan pengakuan pihak tergugat Hary Tanoe yang berulang kali mengeklaim pihaknya seharusnya bukan menjadi tergugat dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 itu. Diketahui, NCD yang diserahkan pihak Hary Tanoe kepada CMNP tidak bisa dicairkan karena menyalahi Surat Edaran Bank Indonesia.
Sebab, NCD yang diterbitkan Unibank itu menggunakan mata uang dolar AS. Selain itu, NCD itu juga memiliki masa jatuh tempo melebihi ketentuan BI yang seharusnya 2 tahun, justru 3 tahun.
Sumber: