Warga Kota Salak Tak Perlu ke Tetangga, Kantor Imigrasi Padangsidimpuan Resmi Beroperasi

Warga Kota Salak Tak Perlu ke Tetangga, Kantor Imigrasi Padangsidimpuan Resmi Beroperasi

Warga Kota Salak kini punya kantor imigrasi sendiri! Menteri Imipas Agus Andrianto resmi meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan di Kelurahan Sadabuan.-Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID – Kabar gembira menyambangi masyarakat Kota Padangsidimpuan. Penantian panjang untuk memiliki layanan keimigrasian sendiri akhirnya terwujud setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan secara simbolis pada Senin 26 Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari peresmian serentak 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia melalui SK Menteri Imipas Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025. Dengan status Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), kantor ini akan fokus memberikan pelayanan dokumen perjalanan seperti paspor, serta pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pembentukan unit pelaksana teknis ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang wilayahnya belum memiliki akses pemeriksaan imigrasi langsung.

Hasil Perjuangan Pemko Padangsidimpuan

Hadirnya fasilitas ini tidak lepas dari upaya intensif Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam beberapa bulan terakhir. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan pemerintah pusat yang menempatkan kantor imigrasi di wilayahnya.

"Alhamdulillah, Kota Padangsidimpuan resmi memiliki kantor imigrasi. Pak Menteri sudah menandatangani prasasti hari ini. Ini adalah hasil upaya kita bersama untuk meyakinkan Kementerian bahwa kota kita sangat layak," ujar Harry melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Menurut Harry, selama ini warga Kota Salak harus menempuh perjalanan ke daerah lain, seperti ke kantor milik Pemkab Tapanuli Selatan, hanya untuk sekadar mengurus paspor. Kehadiran kantor baru ini diharapkan mampu memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat setempat.

Lokasi Strategis di Kelurahan Sadabuan

Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menyiapkan lokasi strategis untuk mendukung operasional lembaga ini. Rencananya, Kantor Imigrasi Padangsidimpuan akan menempati gedung yang berlokasi di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Pembangunan kantor nantinya memanfaatkan eks kantor Perpustakaan Tapsel di Sadabuan. Pemerintah Kota mendukung penuh pembangunan ini agar pelayanan bisa segera dinikmati masyarakat secara maksimal," tambah Harry Pahlevi.

Dengan adanya kantor sendiri, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat Padangsidimpuan, terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan luar negeri untuk keperluan ibadah, bisnis, maupun pendidikan, akan jauh lebih efisien. Pemko Padangsidimpuan menjamin akan terus mendampingi proses pembangunan fisik hingga kantor siap melayani publik secara total.

Sumber: