Saksi Fakta yang Dihadirkan Tito Sulistio Ternyata tak Terlibat Proses Transaksi CMNP-Hary Tanoe
Saksi Fakta yang Dihadirkan Tito Sulistio Ternyata tak Terlibat Proses Transaksi CMNP-Hary Tanoe-dok. istimewa-
SUMUT.DISWAY.ID - Saksi kasus gugatan Rp 119 triliun dihadirkan Tergugat I mantan direktur keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tito Sulistio dinilai tak relevan. Sebab, saksi fakta mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk yang kini menjadi MNC Asia Holding, Togi Sitindaon tersebut mengaku tak terlibat dalam perencanaan maupun kesepakatan awal transaksi surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe.
Pengakuan tersebut terungkap saat kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, SH & Partners, Marselina Simatupang menanyakan proses awal hingga akhirnya transaksi deal.
"Bagaimana deal dan proses awalnya saya tidak tahu," tutur Togi di depan majelis hakim, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Togi mengaku hanya mengetahui transaksi tersebut dari mantan Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk, Agustinus Whisnu Handoyono. Saksi fakta yang dihadirkan Tito tersebut menegaskan tak terlibat langsung sejak tahap perencanaan hingga tercapainya kesepakatan transaksi surata berharga tersebut.
"Tidak (terlibat secara langsung)," tegas Togi. Ia mengaku, hanya bertugas menjalankan perintah Whisnu membuat surat transaksi kesepakatan tanpa mengetahui detail perencanaan dan kesepakatan transaksi dalam bentuk surat berharga itu.
Diketahui, transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe terjadi pada 1999. Dalam transaksi tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II senilai Rp189 miliar. Di lain pihak Hary Tanoe menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank.
BACA JUGA:Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Menteri PPPA: Alasan Ekonomi Bukan Pembenaran!
BACA JUGA:Misi Hattrick Kemenangan PSMS Medan, Coach Eko Waspadai Kejutan Garudayaksa FC
Namun, NCD yang diserahkan Hary Tanoe ternyata tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo. NCD itu juga menyalahi Surat Edaran Bank Indonesia.
Saat persidangan, majelis hakim sempat menegur saksi fakta yang dihadirkan Tito Sulistio tersebut. Tim kuasa hukum CMNP yang lain, Chelsya Gabriella Parengkwang, mengatakan, sejak awal pemeriksaan, keterangan saksi berbelit dan terkesan membela salah satu pihak. Hal itulah yang membuat Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegur saksi Togi di persidangan.
"Teguran tersebut merupakan teguran kedua dari Ketua Majelis Hakim terhadap saksi yang dihadirkan pihak Hary Tanoe, MNC, dan Tito Sulistio. Sebelumnya, hakim juga menegur A Wishnu Handoyono, saksi lain yang diketahui merupakan atasan Togi Sitindaon di MNC pada tahun 1999, dengan alasan serupa," ujar Chelsya.
Menurut Chelsya saksi-saksi yang dihadirkan pihak tergugat selalu memberikan keterangan defensif. Padahal, mereka hanya diminta menjelaskan kronologi transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe.
"Setiap kali kuasa hukum CMNP mengajukan pertanyaan, jawaban saksi dinilai tidak fokus dan berputar-putar, bahkan terkesan telah diatur untuk menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC, meskipun bertentangan dengan bukti yang telah diajukan di persidangan," tegas Chelsya.
Sumber: