Jangan Sampai Terjerat! Inilah Tips Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal yang Kian Meresahkan

Jangan Sampai Terjerat! Inilah Tips Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal yang Kian Meresahkan

Maraknya pinjol ilegal makin meresahkan. Simak tips aman dari OJK untuk menghindari jeratan utang dan cara membedakan pinjol resmi dengan yang ilegal di tahun 2026-.Foto:ANT-

SUMUT.DISWAY.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjol ilegal masih menghantui masyarakat di tahun 2026 ini. Bukannya menolong keuangan, terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal justru sering kali berakhir dengan teror dan tumpukan bunga yang tidak masuk akal.

Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan dasar mengenai cara kerja layanan keuangan digital yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kenali Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal

Langkah pertama untuk menghindar adalah mengenali wajah asli sang "predator" keuangan. Pinjol ilegal biasanya memiliki ciri-ciri yang sangat kontras dengan layanan resmi, di antaranya:

Menawarkan Lewat SMS atau WhatsApp: Pinjol resmi dilarang keras menawarkan pinjaman melalui jalur komunikasi pribadi tanpa izin. Jika kamu menerima pesan singkat berisi tawaran dana cepat, hampir bisa dipastikan itu adalah ilegal.

Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Mereka seringkali tidak transparan mengenai bunga. Dalam banyak kasus, bunga bisa bertambah setiap hari dengan persentase yang sangat mencekik.

Meminta Akses Data Pribadi Berlebih: Pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, hingga riwayat panggilan. Data ini nantinya digunakan untuk meneror peminjam melalui kontak-kontak yang ada di ponsel.

Identitas Perusahaan Tidak Jelas: Biasanya mereka tidak memiliki alamat kantor yang nyata atau layanan konsumen (customer service) yang bisa dihubungi secara resmi.

Tips Aman Sebelum Memutuskan Meminjam

Sebelum menekan tombol "Ajukan Pinjaman", pastikan kamu melakukan langkah-langkah pengamanan berikut:

Cek Status di Website OJK: Selalu pastikan nama aplikasi atau perusahaan terdaftar di laman resmi ojk.go.id. Kamu juga bisa mengecek via WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Gunakan Prinsip 2L (Legal dan Logis): Cek apakah pinjol tersebut memiliki izin Legal dari OJK. Kemudian, lihat apakah tawaran bunganya Logis. Jika janji-janjinya terlalu muluk, kamu patut waspada.

Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan: Jangan meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif atau gaya hidup. Pastikan cicilan tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan kamu agar tidak terjadi gagal bayar (galbay).

Pahami Kontrak Perjanjian: Baca dengan teliti setiap poin dalam kontrak digital, termasuk biaya admin dan denda keterlambatan.

Sumber: