Babak Baru Hukum Nasional: Indonesia Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Hari Ini

Babak Baru Hukum Nasional: Indonesia Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Hari Ini

Indonesia resmi meninggalkan produk hukum kolonial. Per 2 Januari 2026, UU KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku dengan visi pro-HAM dan berkeadilan-Unsplash-

SUMUT.DISWAY.ID - Indonesia mencatatkan sejarah besar dalam perjalanan sistem hukumnya. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku secara serentak di seluruh tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut momen ini dengan penuh rasa haru dan sukacita. Menurutnya, pemberlakuan dua undang-undang ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum sisa-sisa masa penjajahan.

Akhir dari Warisan Kolonial dan Orde Baru

Perjuangan panjang untuk mengganti kerangka hukum pidana ini memakan waktu puluhan tahun. Habiburokhman menekankan bahwa setelah 29 tahun bergulirnya Reformasi, Indonesia akhirnya berhasil mencopot KUHP warisan Belanda serta KUHAP peninggalan era Orde Baru.

"Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Ia menegaskan bahwa kedua produk legislasi ini bukan lagi menjadi alat represif kekuasaan, melainkan bertransformasi menjadi sarana bagi rakyat dalam mencari keadilan.

Paradigma Baru: Pro-HAM dan Berkeadilan

Undang-undang baru ini hadir dengan napas yang lebih modern dan demokratis. Habiburokhman menjamin bahwa aturan hukum pidana utama yang baru ini dirancang sangat reformis, mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta berfokus pada penghadiran keadilan secara maksimal bagi masyarakat.

Sebelum mencapai tahap ini, Komisi III DPR RI telah melalui proses panjang, termasuk menyelesaikan revisi UU KUHAP pada tahun 2025. Langkah ini menjadi jembatan krusial agar UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 bisa diimplementasikan secara efektif. Selain itu, parlemen juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai syarat teknis dalam masa peralihan sistem hukum nasional.

Dengan berlakunya aturan ini, aparat penegak hukum dan masyarakat kini memiliki pedoman baru yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan dan standar hak asasi global. Ini adalah hadiah awal tahun yang signifikan bagi wajah penegakan hukum di tanah air.

 

Sumber: