Skandal Korupsi Inalum Terbongkar: Dua Pejabat Ditahan Kejati Sumut Atas Dugaan Kerugian Negara Rp133 Miliar
Kejati Sumut resmi menahan dua pejabat PT Inalum terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 dengan taksiran kerugian negara Rp133,49 miliar.-Unsplash-
SUMUT.DISWAY.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat penting PT Indonesia Aluminium (Inalum).
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aluminium alloy yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2024.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan tersebut adalah Dante Sinaga (DS) dan Joko Susilo (JS). Pada tahun 2019, Dante Sinaga menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, sementara Joko Susilo menduduki posisi Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengonfirmasi bahwa penyidik menahan keduanya selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan. "Penahanan kami lakukan untuk menghindari risiko tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," ujar Indra di Medan, Rabu 17 Desember 2025.
Modus Perubahan Skema Pembayaran
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus menemukan adanya manipulasi skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Awalnya, transaksi menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dinilai lebih aman bagi perusahaan.
Namun, para tersangka diduga mengubah sistem tersebut menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor panjang selama 180 hari. Akibat perubahan sepihak ini, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah mereka terima dari PT Inalum.
Potensi Kerugian Negara Fantastis
Pihak Kejaksaan menaksir potensi kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp133,49 miliar. Meski demikian, tim ahli masih terus melakukan penghitungan pasti untuk mendapatkan nilai kerugian total yang akurat.
Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini.
Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta memastikan kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan baik sebelum dibawa ke Rutan Medan. Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap tata kelola perusahaan pelat merah agar tetap berjalan sesuai jalur hukum.
Sumber: