KPK Pertimbangkan Hadirkan Rektor USU dan Wiraswasta dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Selasa 11-11-2025,21:38 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan menghadirkan seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah tersebut akan diambil apabila keterangan dari kedua saksi tersebut belum diperoleh secara lengkap pada tahap penyidikan.

“Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka keduanya bisa dihadirkan di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah memanggil Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. Ia menambahkan, keterbatasan waktu penahanan akibat operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu alasan belum dipanggilnya kembali kedua saksi itu.

“Dalam kasus OTT, masa penahanan dibatasi. Untuk pemberi suap, masa penahanannya sekitar 60 hari, sedangkan bagi penerima bisa mencapai 120 hari sejak pertama kali ditahan,” ungkap Asep.

Diketahui, KPK melaksanakan OTT pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Kasus ini terbagi dalam dua klaster: klaster pertama mencakup empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto di klaster kedua.

Berdasarkan catatan, Prof. Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025 dalam kasus yang sama.

 

Kategori :