Polisi Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu di Asahan, Dua Kurir Dibekuk Saat Menuju Palembang

Selasa 11-11-2025,21:32 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 76 kilogram sabu-sabu yang hendak dikirim ke Palembang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua kurir berinisial DGM (37) dan WRS (30).

Kepala Satuan Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto menjelaskan, penangkapan terjadi pada Minggu 9  November 2025 di Dusun 2, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

“Dua orang pelaku yang kami amankan berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Mulyoto, Selasa 11 November 2025.

Awal Penangkapan: Informasi Intelijen dan Pemeriksaan di Lapangan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya mobil yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar. Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di jalur lintas Asahan menuju Palembang.

Setelah memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai, polisi menghentikan mobil di kawasan Desa Bangun Sari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat tas besar berisi 76 bungkus plastik sabu-sabu berlabel Gold Leaf.

“Total sabu yang diamankan sebanyak 76 kilogram. Jumlah itu setara dengan penyelamatan sekitar 76.000 jiwa manusia dari bahaya narkoba,” jelas Mulyoto.

Dijanjikan Upah Rp3 Juta per Kilogram

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial D untuk mengantarkan sabu ke Palembang. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

“Dari interogasi, DGM dan WRS mengakui tugasnya sebagai pengantar sabu atas perintah D. Mereka akan mendapat bayaran Rp3 juta per kilogram setelah pengiriman berhasil,” kata Mulyoto.

Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku pernah melakukan pengiriman sebelumnya pada 28 Oktober 2025, membawa 38 kilogram sabu ke Palembang. Dalam aksi sebelumnya itu, keduanya menerima bayaran mencapai Rp114 juta.

Modus Lama, Jaringan Baru

Dalam skema pengiriman, para kurir diminta meninggalkan mobil beserta sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh penerima di Palembang.

“Setibanya di Palembang, pelaku hanya menginformasikan lokasi mobil dan meninggalkan barang. Setelah itu, tim penjemput dari jaringan lain akan mengambilnya,” ujar Mulyoto.

Polres Asahan kini tengah memburu sosok D, yang diduga merupakan pengendali utama jaringan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Selatan untuk mengembangkan penyelidikan lintas provinsi.

Kategori :